Narkotika Senilai Rp1,65 Miliar Dimusnahkan, Polda Sumsel Perkuat Perang terhadap Narkoba

Penegasan tersebut menjadi pesan kuat bahwa Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Setiap pelaku akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., dalam kesempatan lain mengimbau masyarakat agar tidak bersikap pasif terhadap ancaman peredaran narkoba. Masyarakat diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencegah penyalahgunaan dan memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Masyarakat jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” imbau Kabid Humas Polda Sumsel.
Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, lingkungan pendidikan, organisasi masyarakat, dan masyarakat luas menjadi kekuatan penting dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Pemusnahan barang bukti juga merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Barang bukti yang telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian dan pemeriksaan laboratorium dimusnahkan sesuai prosedur hukum, sehingga tidak kembali masuk ke dalam peredaran gelap narkotika.
Para tersangka dalam perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika. Dalam data perkara, antara lain diterapkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Polda Sumsel terus memperkuat komitmen pemberantasan narkotika melalui pengungkapan jaringan, penindakan terhadap para pelaku, pengamanan barang bukti, hingga pemusnahan sesuai prosedur hukum.
Pemusnahan ribuan gram sabu dan ratusan butir ekstasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan narkotika bahwa Sumatera Selatan bukan wilayah aman untuk menjalankan bisnis barang haram.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan tidak takut untuk melapor dan turut menjaga lingkungan masing-masing dari pengaruh narkotika. Pencegahan dan pemberantasan narkoba membutuhkan keberanian untuk menolak, kepedulian untuk mencegah, serta kerja sama untuk memutus mata rantai peredarannya.(DHO)














