Narkotika Senilai Rp1,65 Miliar Dimusnahkan, Polda Sumsel Perkuat Perang terhadap Narkoba

PALEMBANG, SRIWIJAYATERKINI.CO – Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 17 laporan polisi dengan 22 tersangka selama Agustus 2026. Pemusnahan ini menjadi bagian dari langkah tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan pemusnahan dihadiri Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., yang mewakili Wadirresnarkoba Polda Sumsel; perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan; Paur Penum Bidhumas Polda Sumsel yang mewakili Kabid Humas Polda Sumsel; perwakilan Bidpropam Polda Sumsel; perwakilan Dit Tahti Polda Sumsel; perwakilan Bidlabfor Polda Sumsel; Ketua GANN Sumsel; Advokat Moulavi, S.H.; serta para tamu undangan.
Kehadiran unsur penegak hukum, pengawasan internal, laboratorium forensik, organisasi masyarakat antinarkoba, dan penasihat hukum tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemusnahan barang bukti secara transparan dan akuntabel. Proses diawali dengan pemeriksaan barang bukti oleh petugas Bidlabfor, dilanjutkan dengan pemusnahan serta penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak terkait.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan perkara tersebut terdiri atas 2.670,69 gram sabu dan 200 butir ekstasi. Berdasarkan perhitungan dalam data pemusnahan, jumlah narkotika tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap 27.106 jiwa.
Setelah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.665,57 gram sabu dan 196 butir ekstasi.
Secara keseluruhan, barang bukti narkotika tersebut memiliki nilai taksiran mencapai Rp1.652.414.000. Nilai tersebut terdiri atas sabu senilai Rp1.602.414.000 dan ekstasi senilai Rp50.000.000.
Pengungkapan perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah Sumatera Selatan, yakni Palembang sebanyak 4 laporan polisi, Banyuasin 1 laporan, Musi Banyuasin 2 laporan, Ogan Komering Ilir 2 laporan, Musi Rawas Utara 1 laporan, Muara Enim 6 laporan, dan Prabumulih 1 laporan.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H.M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., yang mewakili Wadirresnarkoba Polda Sumsel, dalam penutupan sambutannya pada konferensi pers menegaskan sikap kepolisian terhadap tindak pidana narkotika.
“TIDAK ADA TOLERANSI,” tegas AKBP H.M. Syeh Kopek.














