Kejati Sumsel OTT Kepala Pelabuhan Sungai Lumpur OKI, Diduga Peras Perusahaan Pelayaran

IM diketahui menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Sungai Lumpur sejak Oktober 2024 hingga saat ini.
Berdasarkan temuan penyidik, modus yang digunakan adalah dengan meminta sejumlah uang di luar ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada perusahaan agen kapal, pemilik kapal, perusahaan bongkar muat, hingga pengelola terminal jetty.
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, perusahaan diduga mendapat perlakuan tidak semestinya, mulai dari pelayanan yang diperlambat, dipersulit, hingga tidak dilayani sama sekali.
“Modus yang digunakan adalah meminta uang di luar ketentuan resmi agar pelayanan dokumen kapal dapat berjalan lancar,” ungkap Ketut.
Setelah serangkaian pemeriksaan, Kejati Sumsel menetapkan IM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pelayanan pelayaran di KUPP Sungai Lumpur.
Sementara itu, empat staf yang turut diamankan masih berstatus saksi dan pemeriksaannya terus berlangsung.
Penyidik juga akan memeriksa sedikitnya 15 perusahaan jasa pelayaran untuk mendalami dugaan praktik pungutan liar yang diduga telah berlangsung cukup lama.
Selain itu, Kejati Sumsel masih menelusuri kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain serta mengungkap sejauh mana praktik tersebut telah berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut pelayanan strategis di sektor transportasi laut yang berhubungan langsung dengan aktivitas ekonomi dan distribusi logistik di Sumatera Selatan.
“Kami masih mendalami aliran dana dan akan menelusuri sudah berapa lama praktik ini berlangsung. Ini menjadi perhatian agar tidak terjadi di wilayah lain,” tegas Ketut Sumedana.














