Jadikan Mobil Rental Jaminan Utang Rp45 Juta, Wanita Cantik di Tanjung Raja Diamankan Polisi

“Benar, kami telah mengamankan seorang perempuan berinisial EMS yang merupakan terlapor dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan. Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Reskrim mendapatkan informasi mengenai keberadaannya. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sondi Fraguna.
Tak hanya mengamankan EMS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti satu lembar surat pernyataan dan satu buah bukti transfer melalui Bank BRI.
Saat menjalani pemeriksaan, EMS disebut mengakui telah menggunakan uang sebesar Rp45 juta yang diterimanya dari korban.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, uang tersebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, EMS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam, khususnya apabila menggunakan kendaraan atau barang sebagai jaminan. Masyarakat diminta memastikan status kepemilikan dan keabsahan barang yang dijadikan jaminan sebelum melakukan transaksi.(DIT)














