COD di Halaman Masjid, Dua Pengedar Narkoba di OKI Ditangkap Bawa Sabu dan Ekstasi

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- 6 paket sedang sabu-sabu senilai Rp27,6 juta
- 50 butir ekstasi/ineks senilai Rp10 juta
“Paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dilakban warna coklat dan lima plastik klip transparan yang masing-masing plastik klip berisikan 10 butir ekstasi warna ungu logo ‘Panther’,” jelas Yulian.
Atas perbuatannya, keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumsel.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah menjadi UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Tim masih melakukan pendalaman terkait dengan penyuplai barang haram tersebut,” tutup Yulian.














